Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Dijatuhi Tilang
Aparat kepolisian memastikan penerapan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan akan dimulai Rabu (1/9/2021) besok.
IDXChannel - Aparat kepolisian memastikan penerapan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan akan dimulai Rabu (1/9/2021) besok. Sistem yang membatasi lalu lalang kendaraan ini sendiri berlaku di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
"Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Halaman Parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
Sambodo menambahkan, pemberlakuan tilang ini akan dilakukan secara manual maupun dengan kamera ETLE.
"Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," terangnya.
Kemudian, Sambodo juga menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat berwarna hitam.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tegasnya.
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genpa silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah baik itu pelat dinas TNI-Polri atau pelat instansi lainnya. Kalau dia menggunakan pelat hitam maka berlaku aturan ganjil genap. Selama dia menggunakan pelat hitam maka berlaku. Aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sambodo membeberkan kendaraan yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap sebagai berikut;
- Kendaraan pelat kuning
- Kendaraan Dinas Operasional
- Kendaraan pelat Dinas TNI-Polri
- Kendaraan listrik
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Darurat lainnya.
"Penerapan aturan ganjil genap masih sama yaitu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," pungkasnya. (TYO)