IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melarang kendaraan sepeda melewati tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pengendara sepeda untuk sementara dilarang melintasi tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap di antaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin, dan Haji R. Rasuna Said.
Sambodo menjelaskan, larangan pengendara sepeda motor melintasi lokasi tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
"Untuk pesepeda masih tidak diperbolehkan kenapa, karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Sambo menyebut waktu pemberlakukan ganjil genap ini sama seperti sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB. Ganjil genap akan berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus 2021.