Musisi Sambangi Dirjen Pajak Minta Penjelasan Penurunan Pajak Royalti Jadi 6 Persen
Para musisi menemui Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo untuk meminta penjelasan mengenai aturan penurunan pajak royalti para musisi dan pekerja seni di Indonesia
IDXChannel - Para musisi menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo untuk meminta penjelasan mengenai aturan penurunan pajak royalti para musisi dan pekerja seni di Indonesia.
"Saya bersama teman-teman telah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan berdasarkan penjelasan itu, kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak," kata Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Candra Darusman usai pertemuan dikutip dari akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Keputusan terkait tarif pemotongan PPh royalti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Perhitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dengan kata lain, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP pengguna NPPN adalah sebesar 6% dari jumlah bruto royalti atau turun dari sebelumnya yaitu 15%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.
“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujar Dwi dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, dengan adanya penurunan tarif efektif tersebut sekaligus menjadi quickwin pelayanan yang lebih baik dan mengurangi cost of compliance dari wajib pajak karena SPT Tahunan wajib pajak menjadi tidak selalu lebih bayar.
(YNA)