sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Hitung Pajak Freelance Content Creator, Wajib Juga Lapor SPT Tahunan

Milenomic editor Fiki Ariyanti
24/03/2023 17:44 WIB
Seorang freelancer atau pekerja bebas juga memiliki kewajiban membayar pajak dan lapor SPT Tahunan. Begini cara hitungnya.
Cara Hitung Pajak Freelance Content Creator, Wajib Juga Lapor SPT Tahunan. (Foto MNC Media).
Cara Hitung Pajak Freelance Content Creator, Wajib Juga Lapor SPT Tahunan. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Seorang freelancer atau pekerja bebas juga memiliki kewajiban membayar pajak dan lapor SPT Tahunan. Batas akhir lapor SPT pajaknya 31 Maret.

Mungkin dari kamu pekerja freelancer banyak yang belum tahu cara menghitung pajak freelancer. Seorang content creator Felicia Putri Tjiasaka dalam akun instagram resminya membagikan cara menghitung pajak freelancer. 

Contoh:

Ahmad seorang karyawan swasta dengan gaji Rp5 juta per bulan. PPh Ahmad sudah dipotong perusahaan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement