Selain kerja kantoran, Ahmad juga nyambi sebagai content creator dengan penghasilan Rp20 juta setahun.
Cara menghitung pajak Ahmad, yakni dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Untuk norma pajak content creator dan pekerja seni adalah 50 persen.
Jadi menghitungnya: