sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Hitung Pajak Freelance Content Creator, Wajib Juga Lapor SPT Tahunan

Milenomic editor Fiki Ariyanti
24/03/2023 17:44 WIB
Seorang freelancer atau pekerja bebas juga memiliki kewajiban membayar pajak dan lapor SPT Tahunan. Begini cara hitungnya.
Cara Hitung Pajak Freelance Content Creator, Wajib Juga Lapor SPT Tahunan. (Foto MNC Media).
Cara Hitung Pajak Freelance Content Creator, Wajib Juga Lapor SPT Tahunan. (Foto MNC Media).

Selain kerja kantoran, Ahmad juga nyambi sebagai content creator dengan penghasilan Rp20 juta setahun. 

Cara menghitung pajak Ahmad, yakni dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Untuk norma pajak content creator dan pekerja seni adalah 50 persen. 

Jadi menghitungnya:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement