ECONOMICS

Naik 1,3 Persen, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp95,7 Triliun hingga April 2024

Atikah Umiyani/MPI 27/05/2024 20:20 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga April 2024 mencapai Rp95,7 triliun.

Naik 1,3 Persen, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp95,7 Triliun hingga April 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga April 2024 mencapai Rp95,7 triliun. Realisasi itu naik tipis 1,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Hasil penerimaan kepabeanan dan cukai RI ditopang oleh tiga komponen, yakni bea masuk, bea keluar, dan cukai. 

Menkeu menyebutkan, penerimaan bea masuk empat bulan Pertama 2024 tercatat Rp15,7 triiun atau turun 0,5 persen dibandingkan Januari sampai April 2023. 

"Penurunan tarif bea masuk dari 1,47% jadi Rp 1,35% menjadi kontribusi penurunan penerimaan. Komoditas utama kita seperti kendaraan roda 4, suku cadang kendaraan, gas alam itu mengalami penurunan dari masuknya ke dalam negeri," tutur Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Kemudian penerimaan bea keluar pada Januari-April 2024 tercatat Rp5,8 triliun atau naik 40,6% dari periode yang sama tahun lalu.

"Terutama untuk bea keluar barang mineral yang tumbuh 6 kali lipat karena ada relaksasi ekspor mineral," imbuhnya.

Sementara itu untuk bea keluar produk sawit anjlok 68,3 persen karena harga minyak sawit mentah (CPO) turun 11,16 persen yang menyebabkan penurunan tarif dari USD911/MT menjadi USD809/MT. 

"Volumenya juga turun dari 12,9 juta ton menjadi 11,48 juta ton. Jadi untuk sawit kena dua-duanya, volume dan harga," tutur Menkeu.

Kemudian penerimaan cukai terkumpul Rp74,2 triliun pada Januari-April 2024 atau turun tipis 0,5% dari 4 bulan pertama 2023. 

Hal ini dipengaruhi oleh turunnya cukai hasil tembakau, yang disebabkan terjadinya shifting dari golongan 1 yang turun 3,0 persen dan golongan 2 yang tumbuh 14,2 persen. Penyebab lainnya yaitu tarif efektif yang mengalami tren penurunan sama seperti 2023. 

"DJBC secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal dengan jumlah lebih dari 4.000 penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan 220 juta batang dan perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp311,3 miliar," pungkas Menkeu. 

(NIA)

SHARE