IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean hari ini, Senin (20/5/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemanggilan Rahmady ini untuk klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Iya betul, sesuai agenda diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK," kata Ali saat dihubungi wartawan, Senin (20/5/2024).
Sekadar informasi, Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang dengan nilai Rp900 juta.
Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari Mobil Hardtop Jeep tahun 1981, motor, Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017, dan mobil Honda CRV tahun 2017 yang nilai dari tiga kendaraan tersebut Rp343 juta.
Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Rahmady tidak tercatat memiliki utang.