IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. Pemanggilan ini untuk klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan yang dikutip Jumat (17/5/2024).
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang yang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
"Makanya hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk di akal ya," kata dia.
"Jadi kita klarifikasi, nanti kita kasih tahu lah hasilnya apa kira kira ya. Tapi ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," kata dia.