IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu lalu (15/5/2024).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail dari materi yang diklarifikasi ke Indra.
"Apa yang didalami terkait dengan Sekjen DPR, ini sudah masuk ke materi perkara, jadi saya tidak bisa menyampaikan," kata Asep saat konferensi pers di kantornya yang dikutip Kamis (16/5/2024).
Asep menyebutkan, pemeriksaan Indra itu tidak lepas dari dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.
"Tapi intinya begini, perkaranya adalah pengadaan di rumah dinas. Jadi pasti informasi yang kita minta adalah seputar pengadaan tersebut, secara umum seperti itu," kata dia.
"Jadi mohon maaf gak bisa lebih detil karena masuk ke materinya," lanjutnya.
Sebelumnya, usai diperiksa, Indra irit bicara terkait pemeriksaannya. Dia hanya menyebutkan sudah menyampaikan apa yang ia ketahui ke penyidik.