Nama 22 Jalan di Jakarta Berubah, Dukcapil: Kita Bantu Masyarakat Urus Dokumen
Terkait perubahan nama 22 jalan di Jakarta, Dinas Dukcapil DKI siap membantu pengurusan dokumen.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah nama 22 ruas jalan dengan nama tokoh Betawi. Pengubahan nama jalan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada tokoh Betawi dan ulama dalam perjuangannya kepada kota Jakarta dan bangsa Indonesia.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan langkah untuk membantu proses data pada dokumen kependudukan warga secara bertahap.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin mengatakan, Dalam hal tersebut, dokumen warga yang tinggal akan dilaksanakan pembaruan data bisa dilakukan, saat masyarakat bersamaan bisa mengurus dokumen kependudukan kelahiran, pindah datang dan yang lainnya.
“Kita bantu proses perubahan saat masyarakat mengakses layanan dokumen kependudukan. Tapi tidak secara menyeluruh atau bertahap. Insya Allah ini bisa tersosialisasikan dan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya dikutip dari Berita Jakarta oleh MPI Kamis (23/6/2022).
Budi juga menambahkan, perubahan data KTP masyarakat khususnya yang tinggal di 22 ruas jalan terpaksa akan dilakukan bertahap dengan adanya blanko yang tersedia.
"Mengingat blanko itu kita peroleh dari lKemendagri, maka kita masih menyesuaikan dengan ketersediannya," jelas Budi.
Dengan adanya ketersediaan blanko nantinya, ia akan melayani secara 'jemput bola' terhadap masyarakat yang berdomisili pada 22 ruas jalan tersebut.
"Saat blangko sudah tersedia atau mencukupi, kami akan memberikan juga layanan jemput bola kepada masyarakat dengan domisili di 22 ruas jalan itu," pungkasnya.
Dengan bergantinya nama jalan tersebut, masyarakat Jakarta serta pendatang dapat mengetahui sejarah tokoh-tokoh Betawi dan perannya di masa lalu serta menjadi daya tarik di kalangan masyarakat.
“Kita mempunyai tokoh Betawi yang berjasa kepada masyarakat. Ini menjadi suatu daya tarik tersendiri,” tuturnya.
Ia menambahkan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta memastikan akan tetap mendukung perubahan 22 nama ruas jalan dengan nama tokoh Betawi mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
(IND)