IDXChannel - Disdukcapil Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi bagi warga pendatang yang ada di wilayahnya. Hal ini menyusul selesainya momen lebaran tahun 2022.
Diketahui operasi yustisi sendiri yaitu kegiatan menjaring pendatang baru yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Kegiaatan ini pun kerap dilakukan setelah lebaran.
“Disdukcapil tidak melaksanakan operasi yustisi karena pindah datang merupakan hak dari penduduk yang tidak boleh dilarang, kami hanya menghimbau kepada pendatang untuk mengurus kepindahannya,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Hudaya dalam keterangannya dikutip Kamis (12/05/2022).
Hudaya tak menampik di wilayah Kabupaten Bekasi sudah ada tercatat warga baru yang datang. Adapun, sejak 9-10 Mei 2022 pihaknya telah mencatat 302 warga pindah datang.
“Kami sudah menerima surat keterangan pindah datang sebanyak 302 SKP WNI,” tambahnya.