ECONOMICS

Negara Rugi Ratusan Triliun, Ini Daftar Kasus Dugaan Korupsi di BUMN

Suparjo Ramalan 01/06/2024 08:04 WIB

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sejumlah sektor tengah mendapat sorotan masyarakat luas, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK.

Negara Rugi Ratusan Triliun, Ini Daftar Kasus Dugaan Korupsi di BUMN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sejumlah sektor tengah mendapat sorotan masyarakat luas, setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di internal perseroan negara.

Perusahaan pelat merah yang mendapat sorotan publik diantaranya, PT Timah Tbk (TINS) atau BUMN yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan timah, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang juga bergerak di sektor pertambangan dan produksi emas.

Lalu, anak usaha PT Pertamina (Persero) yang fokus di bisnis gas alam, yakni PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGAS. Kemudian, PT Indofarma (Persero) Tbk, BUMN yang membidik produk-produk kesehatan di Tanah Air.

Dari empat perusahaan, korupsi Timah membuat negara rugi hingga Rp300 triliun lebih. Nilai ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berikut Deretan Dugaan Korupsi di BUMN: 

Timah

Pada 29 Mei 2024, Kejaksaan Agung dan BPKP mengumumkan kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP Timah sebesar Rp 300 triliun. Angka ini lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya, yakni Rp271 triliun. 

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip Sabtu (1/6/2024). 

Saat ini, penanganan kasus masuk pada tahap terakhir. Apabila proses telah selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah IUP Timah. Para tersangka mulai dari Direktur Utama Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Antam

Kejagung juga membongkar dugaan korupsi tata niaga logam mulia Antam periode 2010-2021 sebesar 109 ton. Pada 29 Mei kemarin, tim penyidik telah memeriksa empat saksi dan menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka berstatus General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam pada 2010 hingga 2021. Mereka yakni TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

PGN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Tersangka sudah ditetapkan dalam penyidikan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di PGN berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara tersebut. Pun demikian dengan identitas tersangka. KPK baru akan mengungkap secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan.

Indofarma

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini melaporkan adanya praktik penyimpangan pengelolaan keuangan Indofarma. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar. 

Dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan dan anak perusahaan.

BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I 2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.

Nantinya, Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

(SLF)

SHARE