sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Deretan 22 Orang yang Jadi Tersangka Korupsi Timah

News editor Nur Ichsan Yuniarto
30/05/2024 13:01 WIB
Kejagung menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kejagung menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kejagung menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

IDXChannel - Kejagung menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi membeberkan selain korupsi, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Enam tersangka TPPU yang dimaksud adalah Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL), suami aktris Sandra DewiHarvey Moeis. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI).

Kemudian Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan (SG); pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); dan Dirut PT RBT Suparta.

Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) mencapai Rp300 triliun lebih. 

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik melakukan kolaborasi bersama dengan BPK dan ahli kerugian real terkait dengan ekologis, ekonomis, dan rehabilitasi lingkungan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement