ECONOMICS

Negara Rugi Rp4 Triliun per Tahun, 40 Perusahaan Baja China Kini Diawasi Ketat

Anggie Ariesta 14/05/2026 15:22 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebanyak 40 perusahaan baja asal China menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan perpajakan di RI.

Negara Rugi Rp4 Triliun per Tahun, 40 Perusahaan Baja China Kini Diawasi Ketat. (Foto: Istimewa)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebanyak 40 perusahaan baja asal China menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia setelah didatangi tim khusus gabungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah atas temuan dugaan ketidakpatuhan perpajakan yang melibatkan puluhan perusahaan tersebut. Berdasarkan estimasi DJP, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun pada periode 2016 hingga 2019.

Purbaya mengatakan otoritas pajak telah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan-perusahaan terkait agar segera memenuhi dan melegalkan seluruh kewajiban perpajakannya.

"Itu Pajak sudah bicara dengan mereka. Maksudnya mereka tentunya mau go legal," ujar Purbaya di kawasan Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan nilai setoran pajak yang telah dibayarkan oleh 40 perusahaan tersebut ke kas negara.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memantau perkembangan komitmen tersebut. Jika tidak terdapat tindak lanjut yang konkret, otoritas akan kembali melakukan penelusuran dan tindakan lanjutan.

"Kita lihat seperti apa ke depannya. Kalau enggak ada gerakan lagi dari mereka ya sudah kita kejar lagi," katanya.

Ke-40 perusahaan baja tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pengawasan Direktorat Jenderal Pajak sejak awal 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyebut dugaan praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan estimasi DJP, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. "Kerugian 40 perusahaan tersebut estimasinya setiap tahun sekitar Rp4 triliun, dari 2016 sampai 2019," kata Bimo sebelumnya di Cikupa, Banten, Rabu (5/2/2026).

Jika diakumulasi selama empat tahun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp16 triliun. Pemerintah pun memastikan pengawasan terhadap kepatuhan pajak sektor tersebut akan terus diperkuat.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE