Negosiasi Sukses, India Batalkan Bea Masuk Produk Baja Indonesia
India memutuskan untuk membatalkan kebijakannya mengenakan bea masuk terhadap produk baja dari Indonesia. Hal ini menyusul protes dari pemerintah.
IDXChannel - India memutuskan untuk membatalkan kebijakannya mengenakan bea masuk terhadap produk baja dari Indonesia. Hal ini menyusul protes dari pemerintah.
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi juga bergegas melakukan tindakan diplomatik mengenai produk baja Indonesia saat akan dikenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) di India, reaksi cepat ini membuahkan hasil positif.
Directorate General Trade Remedies (DGTR) merilis memo resmi yang menetapkan produk baja Flat Rolled Product of Stainless Steel (FRPSS) asal 15 negara termasuk Indonesia terbebas dari BMAD.
Dengan keberhasilan ini, produk FRPSS lolos dari pengenaan specific duty USD 167/MT—USD 441/MT.
“Indonesia melakukan pendekatan diplomatik dengan pejabat tinggi India setelah mengetahui otoritas penyelidiknya mengeluarkan rekomendasi pengenaan BMAD yang mengandung defisiensi, baik dalam hal substansi maupun prosedur penyelidikan. Saya menyambut baik putusan Pemerintah India tersebut. Pembatalan pengenaan BMAD ini dapat mengembalikan akses pasar ekspor FRPSS ke pasar India,” ujar Mendag Lutfi di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, kinerja ekspor FRPSS Indonesia ke India sempat membukukan kinerja terbaik pada2019 sebesar USD426 juta. Seiring pandemi Covud-19, pada 2020 terjadi pelemahan ekspor FRPSS
ke India menjadi USD 117 juta.
Pada 2021, belum tampak indikasi pemulihan karena ekspor FRPSS ke India periode Januari–Mei 2021 baru terpantau sebesar USD60 juta, masih di bawah capaian
periode yang sama tahun 2020, sebesar USD87,5 juta.
Sementara Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini upaya pembelaan bersama antara Pemerintah Indonesia dan perusahaan tertuduh membawa
Indonesia pada hasil terbaik ini.
“Kami menghargai sikap kooperatif dan partisipasi aktif perusahaan selama penyelidikan berlangsung sehingga Pemerintah Indonesia memiliki peluang melakukan pembelaan optimal
hingga garis akhir,” tegas Wisnu.
Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan terjadinya pelemahan nilai ekspor tahun ini terindikasi adanya pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atau provisional measures yang diterapkan Pemerintah India selama 4 bulan yaitu periode Oktober 2020—Januari 2021 terhadap produk FRPSS asal Indonesia sebesar 20—30 persen.
Karena itu keberhasilan ini patut disyukuri bersama sehingga diharapkan kinerja ekspor FRPSS melejit kembali.
“Kami terus menyuarakan keberatan kepada Otoritas India karena adanya defisiensi serius cakupan produk yang sangat luas dan berbeda ini. Namun Otoritas tidak bergeming, sehingga upaya pembelaan ditingkatkan ke level pejabat tinggi India,” jelas Pradnyawati. (RAMA)