ECONOMICS

Nekat Mudik Tanpa Dokumen, Pemudik Wajib Karantina Mandiri dengan Biaya Sendiri

Dita Angga Rusiana 20/04/2021 07:52 WIB

Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan keras terhadap pemudik yang masih nekat pulang ke kampung halamannya.

Nekat Mudik Tanpa Dokumen, Pemudik Wajib Karantina Mandiri dengan Biaya Sendiri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah tetap memberlakukan kebijakan keras terhadap pemudik yang masih nekat pulang ke kampung halamannya. Salah satunya dengan mewajibkan melakukan karantina mandiri dengan biaya sendiri, tanpa ada subsisi dari pemerintah.

Hal itu tercantum dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tahap keenam, yang juga mengatur pengendalian covid-19 jelang lebaran 2021. Pemerintah telah memperpanjang PPKM mikro mulai hari ini tanggal 20 April hingga 3 Mei 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 9/2021 pada Diktum keempat belas huruf a disebutkan kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi terkait larangan mudik lebaran kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Jika terdapat pelanggaran maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain diatur juga terkait dengan syarat pelaku perjalanan. Dalam diktum keempat belas huruf b disebutkan kewajiban melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam dengan biaya sendiri jika tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan.

Dokumen yang dipersyaratkan adalah dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/identitas diri calon pelaku perjalanan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal, mengatakan aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang nekat mudik tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

“Kan bisa saja lolos dari daerah keberangkatan. Nah maksud nya jika tetap nekat maka di tempat tujuan akan dikarantina dengan biaya sendiri,” katanya saat dihubungi, Selasa (20/4/2021).

Ditanyakan apakah kewajiban untuk karantina mandiri juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang lengkap dokumen administrasinya, dia mengatakan hal ini daerah yang mengatur.

“Yang jelas bawa surat sehat (PCR test, Swab Antigen, dan GeNose). Selanjutnya daerah kedatangan agar mengatur apakah karantina atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut di dalam instruksi tersebut juga meminta agar jajaran dinas perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama TNI/Polri selama bulan Ramadan dan Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Seluruh Satlinmas, BPBD dan Pemadam Kebakaran juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk juga mengatasi jika ada kerumunan massa di beberapa tempat publik seperti fasilitas umum, pusat perbelanjaan, restoran tempat wisata dan tempat ibadah.

Jajaran Satlinmas, BPBD dan Pemadam kebakaran juga diminta mengantisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam. Sementara untuk jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diminta melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

“Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Covid-19." (TYO)

SHARE