NIK Juga Berfungsi Jadi NPWP, Bagaimana yang Berpenghasilan di Bawah PTKP?
Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021.
IDXChannel - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021. Adapun salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yaitu Yustinus Prastowo, mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
“NIK akan digunakan sebagai NPWP. Jangan khawatir, Justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik. Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP,” kata Yustinus melalui akun twitter pribadi dikutip, Selasa (5/10/2021).
Saat dihubungi lebih lanjut, Yustinus menyebutkan secara singkat akan membeberkan kepada pihak media pada jumat (8/10/2021).
“Nanti Jumat akan ada media briefing lengkap ya,” ujarnya singkat kepada MNC Portal Indonesia , Selasa (5/10/2021).
Dengan demikian, Melalui cuitannya dirinya menepis isu bahwa dengan kebijakan tersebut, maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak secara langsung.
Sebagai informasi, PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. (TYO)