sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 

Economics editor Fahreza Rizky
29/09/2021 14:50 WIB
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan NPWP pada pelayanan publik.
Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 
Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 

IDXChannel -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 3 Ayat (1) beleid itu disebutkan penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan.

Lalu dalam Pasal 3 Ayat (2) dijelaskan tujuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penerima layanan publik dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atau, pencatuman NIK/NPWP kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan publik sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3 4 5
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement