sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 

Economics editor Fahreza Rizky
29/09/2021 14:50 WIB
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan NPWP pada pelayanan publik.
Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 
Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 

1. data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
2. Data Kependudukan berbasis NIK yang belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan secara bertahap kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkoordinasi untuk menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.

Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh:

a. aparat pengawasan intern pemerintah untuk Penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah; dan
b. lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement