sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 

Economics editor Fahreza Rizky
29/09/2021 14:50 WIB
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan NPWP pada pelayanan publik.
Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 
Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 

a. pencegahan tindak pidana korupsi;
b. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. kepentingan perpajakan;
d. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembagipakaikan dan pemanfaatan data penerima layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian isi Pasal 11 Perpres 83/2021.

Penyelenggara pelayanan publik harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan
yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

Perpres 83/2021 diteken Presiden Jokowi pada 9 September 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama. (NDA)

Halaman : 1 2 3 4 5 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement