sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 

Economics editor Fahreza Rizky
29/09/2021 14:50 WIB
Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan NPWP pada pelayanan publik.
Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 
Jokowi Imbau Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP pada Pelayanan Publik 

a. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP;
b. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan
c. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.

Penyelenggara pelayanan publik menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK dan/ atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada:

a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk NIK; dan
b. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk NPWP.

Penyampaian sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement