ECONOMICS

Nilai Ekspor RI Naik Jadi USD88,29 Miliar di 2021, Tumbuh Pesat 43,56 Persen

Azhfar Muhammad 02/06/2022 11:55 WIB

Direktur Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan, Untung Basuki, menyatakan nilai ekspor Indonesia mengalami kenaikan hingga USD88,29 miliar di 2021.

Nilai Ekspor RI Naik Jadi USD88,29 Miliar di 2021, Tumbuh Pesat 43,56 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Untung Basuki, menyatakan nilai ekspor Indonesia mengalami kenaikan hingga USD88,29 miliar di 2021. Angka ini mengalami pertumnuhan pesat sebesar 43,56 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya secara year-on-year (yoy).

Untung mencatat tren tahunan meningkat signifikan setelah impor Fasilitas Kawasan Berikat (KB) & Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) mengalami penurunan dan mengalami kenaikan selama 2 bulan terakhir yang didorong pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan.

“Insentif fiskal  dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor. Pada tahun 2021, tercatat nilai ekspor mencapai USD88,29 miliar atau tumbuh sebesar 43,56 persen (year on year) dibandingkan pada tahun 2020,” kata Direktur Fasilitas Kepabeanan  Kemenkeu Untung Basuki dalam media briefing di Jakarta, Kamis (2/6/2022). 

Untuk mempertahankan kinerja ekspor, Bea Cukai akan terus berupaya menggali potensi ekspor, utamanya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program klinik ekspor.

”Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor,” tambahnya. 

Menurutnya, kontribusi Ekspor KB-KITE Desember 2021 mengalami peningkatan cukup besar, begitu juga secara agregat tahunan baik Kontribusi dan Rasio Exim tumbuh positif.

Bea Cukai juga telah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor.

“Kami berharap melalui beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan dapat meningkatkan daya saing industri dan devisa dalam negeri. Perusahaan diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam negeri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (TYO)

SHARE