IDXChannel - Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala melaporkan, pasca dicabutnya larangan ekspor Crude Palm Oil/CPO, harga minyak goreng kemasan masih ada yang mahal.
"Meskipun kita sudah melakukan penyelidikan, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, namun perilaku pelaku usaha belum juga berubah. Sampai pada akhirnya aturan larangan ekspor dicabut pun harganya (minyak goreng kemasan) masih mahal," ujarnya dalam forum jurnalis secara daring, Selasa (31/5/2022).
Mulyawan menuturkan, perilaku pelaku usaha yang masih mematok harga minyak goreng mahal seperti ini sudah dimonitoring oleh KPPU sejak 2021. Bahkan, juga sudah mengindentifikasi beberapa periode di mana ketika ada penurunan harga CPO namun harga minyak goreng relatif stabil atau bahkan naik.
"Dari sini kami nilai, ada suatu indikasi yang menunjukkan bahwa ada perilaku pelaku usaha yang tidak sesuai dengan persaingan usaha," ucapnya.
Mulyawan mencontohkan, pasca pencabutan larangan ekspor CPO, harga minyak goreng kemasan di Bengkulu meningkat menjadi Rp 26.150/liter. Padahal sebelum ada larangan ekspor, harga satu liternya dibanderol Rp 25.450.