ECONOMICS

Nomor Kendaraan Akan Dicatat saat Isi BBM, Ini Penjelasan Pertamina

Rizky Fauzan 08/09/2022 09:54 WIB

PT Pertamina (Persero) mulai mencatat pelat nomor kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisiaan Bahan Bakar Umum (SPBU).

Nomor Kendaraan Akan Dicatat saat Isi BBM, Ini Penjelasan Pertamina (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Pertamina (Persero) mulai mencatat pelat nomor kendaraan yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisiaan Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sejumlah SPBU Pertamina tersebut mencatat pelat nomor polisi (nopol) kendaraan roda empat yang mengisi Pertalite dan Solar. Meski sudah mulai pembelian BBM Pertalite, namun sistem pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina belum dijalankan.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, sistem pencatatan nomor kendaraan polisi (nopol) untuk pengisian BBM subsidi untuk memudahkan pengawasan dan mencegah pengisian berulang pada hari yang sama.

"Sistem pencatatan nopol untuk bbm subsidi solar saat ini sudah berjalan, antara lain untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022).

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membenarkan hal tersebut, pencatatan nopol kendaraan agar Pertamina mengetahui konsumen yang mengisi BBM subsidi. "Pencatatan supaya bisa tahu nopol kendaraan yang isi BBM subsidi," kata Irto.

Menurutnya, penerapan pencatatan pelat nomor kendaraan yang mengisi BBM itu bertujuan untuk mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu. Dari informasi yang diterima, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite.

Hingga saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, belum juga direvisi.

(DES)

SHARE