IDXChanel - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi pada 3 September 2022 lalu. Hal itu pun diproyeksi berdampak pada tingginya inflasi dan melemahnya daya beli masyarakat.
Untuk menangani hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta merumuskan anggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Pemerintah juga memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis(8/9/2022).
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi ketika pengumuman kenaikan BBM bersubsidi tersebut bahwa uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu dan pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Implementasi kebijakan dimaksud diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
"Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya," tambah Astera.