sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Tetapkan Tarif Denda hingga Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/12/2025 12:00 WIB
ESDM resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.
Bahlil Tetapkan Tarif Denda hingga Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan (FOTO:iNews Media Group)
Bahlil Tetapkan Tarif Denda hingga Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang.

"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025," bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut yang dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement