sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar RUPST, PTBA Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

Market news editor Febrina Ratna Iskana
11/06/2026 17:58 WIB
PTBA menetapkan susunan dewan komisaris dan direksi baru yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis, 11 Juni 2026.
Gelar RUPST, PTBA Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris. (Foto: Dok. PTBA)
Gelar RUPST, PTBA Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris. (Foto: Dok. PTBA)

IDXChannel – Pemegang saham PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menetapkan susunan dewan komisaris dan direksi baru. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis, 11 Juni 2026.

Pada RUPST itu, Bambang Ismawan yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen diangkat menjadi Direktur Utama PTBA. Sementara itu, Komisaris Utama perseroan dijabat oleh Ida Bagus Putu Dunia.

Berikut perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi PTBA:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Ida Bagus Putu Dunia

Komisaris Independen : Dewi Hanggraeni

Komisaris Independen : Suko Hartono

Komisaris : Dalu Agung Darmawan

Komisaris : Zaelani

Komisaris : Ferial Martifauzi

Komisaris : Lana Saria

Dewan Direksi

Direktur Utama : Bambang Ismawan

Direktur Operasi dan Produksi : Ilham Yacob

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Una Lindasari

Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi: Hennita Sitepu

Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk : Turino Yulianto

Direktur Komersial dan Supply Chain : Mochammad Rifqi Hari Muji

Selain itu, pemegang saham menyetujui enam agenda lainnya termasuk menetapkan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

RUPST juga menyetujui Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.

Selanjutnya, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement