RUPST turut menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, hal ini sebagai langkah penyesuaian terhadap kebutuhan bisnis, perkembangan regulasi, serta penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Terakhir, RUPST memutuskan pembagian dividen sebesar Rp1,32 triliun atau 45 persen dari total laba bersih 2025 sebesar Rp2,93 triliun.
Jumlah dividen itu setara Rp114 per saham. Adapun dividen field mencapai 4,33 persen jika berdasarkan harga saham PTBA pada penutupan perdagangan Kamis (11/6/2026) sebesar Rp2.640 per saham.
Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno, mengatakan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPST mencerminkan komitmen perseroan untuk menjaga keseimbangan antara pemberian nilai tambah kepada pemegang saham, penguatan struktur permodalan, dan keberlanjutan pengembangan usaha.
"Di tengah dinamika industri pertambangan dan energi, PTBA terus berupaya menjaga kinerja operasional yang optimal, meningkatkan efisiensi, memperkuat hilirisasi batu bara, serta mengembangkan berbagai inisiatif bisnis yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Eko dalam keterangan resmi, Kamis (11/6/2026).