sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Tetapkan Tarif Denda hingga Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/12/2025 12:00 WIB
ESDM resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.
Bahlil Tetapkan Tarif Denda hingga Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan (FOTO:iNews Media Group)
Bahlil Tetapkan Tarif Denda hingga Rp6,5 Miliar Bagi Pelanggaran Tambang di Kawasan Hutan (FOTO:iNews Media Group)

Adapun penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan Nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektar (ha). 

Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha.

Seluruh penagihan denda administratif ini akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement