sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga BBM Naik, Pemda Wajib Anggarkan Dana Perlindungan Sosial Mulai Oktober 2022

Economics editor Michelle Natalia
08/09/2022 08:30 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta merumuskan anggaran belanja perlindungan sosial sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum mulai Oktober 2022.
Harga BBM Naik, Pemda Wajib Anggarkan Dana Perlindungan Sosial Mulai Oktober 2022. (Foto: MNC Media)
Harga BBM Naik, Pemda Wajib Anggarkan Dana Perlindungan Sosial Mulai Oktober 2022. (Foto: MNC Media)

Adapun ketentuan penyampaian laporan dimaksud, diatur sebagai berikut:

  1. Laporan penganggaran dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU
  2. Laporan realisasi menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan IV bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU
  3. Terhadap Daerah yang mengalami penundaan penyaluran DAU atau DBH sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2, disalurkan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Dalam hal sampai dengan 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran kembali DTU yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang belum disalurkan paling lambat 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan.

Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. 

"Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah," ujar Astera.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement