sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga BBM Naik, Pemda Wajib Anggarkan Dana Perlindungan Sosial Mulai Oktober 2022

Economics editor Michelle Natalia
08/09/2022 08:30 WIB
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta merumuskan anggaran belanja perlindungan sosial sebesar 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum mulai Oktober 2022.
Harga BBM Naik, Pemda Wajib Anggarkan Dana Perlindungan Sosial Mulai Oktober 2022. (Foto: MNC Media)
Harga BBM Naik, Pemda Wajib Anggarkan Dana Perlindungan Sosial Mulai Oktober 2022. (Foto: MNC Media)

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk, antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. 

Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022.

"Penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022," ucap Astera.

Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang terdiri dari laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022, laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, dan laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement