ECONOMICS

OIKN: Perpres Percepatan Pembangunan IKN untuk Permudah Investasi Masuk

Iqbal Dwi Purnama 12/07/2024 20:20 WIB

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. (Kementerian PUPR).

IDXChannel - Presiden Joko Widodo  (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan, kehadiran Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan minat investasi dari para pelaku usaha. Mengingat target pembiayaan investasi yang dipatok untuk IKN sepanjang 2024 sekitar Rp100 triliun. 

"Intinya (isi Perpres) mempermudah investasi masuk ke IKN. Terus kita kerjakan mencapai target itu Rp100 triliun, untuk Perpres tentu Perintah Presiden, kita jalankan seperti itu," kata Agung Wicaksono, Jumat (12/7/2024). 

Dia menambahkan, lewat Perpres tersebut, diatur soal pemberian insentif yang akan diberikan kepada calon investor IKN.

Adapun insentif yang diberikan misalnya pembebasan tarif pengelolaan lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) oleh Badan Otorita IKN yang diberikan kepada pelaku usaha pelopor. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 7 Perpres tersebut.

Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan, tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau pembayaran secara angsuran.

Adapun pelaku usaha pelopor yang dimaksud pasal tersebut ditetapkan dengan kriteria pelaku usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani LOI dengan OIKN, dan pelaku usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN, paling lama 5 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

(NIY)

SHARE