OJK Akselerasi Startup untuk Dorong Indonesia Jadi Pusat Keuangan Digital
OJK mengintensifkan program akselerasi startup untuk inovasi sektor keuangan yang tepercaya, berdaya saing global, hingga percepat pertumbuhan ekonomi digital.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan program akselerasi perusahaan rintisan (startup) untuk melahirkan inovasi sektor keuangan yang tepercaya, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa pembinaan startup oleh OJK tidak sekadar berfokus pada komersialisasi dan ekspansi bisnis.
Lebih dari itu, setiap inovasi diharapkan sanggup memberikan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat serta menopang perekonomian nasional lewat sinergi erat lintas pemangku kepentingan.
“OJK ingin Indonesia menjadi center of excellence untuk digital finance dan digital economy. Untuk mencapainya, kita harus membangun kolaborasi yang kuat antara regulator, industri, pemerintah, akademisi, investor, dan para inovator dalam satu ekosistem yang mampu menciptakan nilai bagi perekonomian nasional,” kata Adi dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
Adi menggarisbawahi soal Indonesia mengantongi potensi besar untuk tampil sebagai salah satu pemain utama dalam lanskap ekonomi digital global. Hal ini didukung oleh ketersediaan pasar domestik yang membentang luas, keberadaan talenta digital yang kreatif, serta ekosistem pendukung yang terus bertumbuh pesat.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa keunggulan teknologi semata tidak serta-merta menjamin daya saing. Kunci utama keberhasilan ekonomi digital juga terletak pada kemampuan membangun serta merawat kepercayaan publik.
“Dalam ekonomi digital, trust is the ultimate currency. Karena itu, inovasi tidak cukup hanya unggul secara teknologi, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Adi.
Ia menerangkan, dorongan OJK terhadap pengembangan inovasi jasa keuangan berlandaskan pada mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam kerangka hukum tersebut, OJK tidak hanya memegang fungsi regulasi, pengawasan, serta perlindungan konsumen, melainkan turut mendorong sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa transformasi dan adaptasi teknologi digital merupakan syarat mutlak dalam mendongkrak produktivitas serta daya saing bangsa di kancah internasional.
“Kalau kita ingin maju, kita tidak punya pilihan selain melakukan transformasi dan beradaptasi dengan teknologi baru. Ke depan, ekonomi akan semakin digerakkan oleh pertukaran data, sehingga teknologi digital menjadi fondasi penting bagi daya saing Indonesia,” ujar Edwin.
Sebagai langkah konkret dari pengembangan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), OJK menggelar dua program akselerasi sepanjang tahun 2026. Program ini dirancang sebagai bagian dari alur inovasi (innovation pipeline) yang komprehensif, mencakup pembentukan ide, pendampingan (acceleration), uji coba terbatas (regulatory sandbox), hingga tahap implementasi.
Program pertama yaitu OJK Fintech Startup Accelerator yang dilaksanakan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Inisiatif ini berfokus pada perusahaan rintisan yang mengembangkan inovasi teknologi di sektor jasa keuangan, antara lain pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), sistem pendeteksi kecurangan (fraud detection), embedded finance, tokenisasi aset dunia nyata (real-world asset tokenization), platform koperasi digital, platform Environmental, Social, and Governance (ESG), hingga bermacam solusi teknologi keuangan lainnya.
Sementara itu, program kedua merupakan OJK Infinity Accelerator yang digelar melalui kerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Inisiatif tersebut berfokus pada akselerasi inovasi berbasis kekayaan intelektual, meliputi skema tokenisasi kekayaan intelektual, pemanfaatan teknologi Web3, Non-Fungible Token (NFT), lisensi digital (digital licensing), hingga penyediaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual guna mengakselerasi perkembangan industri ekonomi kreatif nasional.
(Febrina Ratna Iskana)