OJK Beberkan Delapan Kebijakan untuk Menjaga Stabilitas Jasa Keuangan
OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil berbagai kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, di antaranya pertama, OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatannya terhadap sektor jasa keuangan.
"Hal tersebut bertujuan agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri jasa keuangan untuk melakukan langkah mitigasi yang diperlukan," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kuartal II 2024, Jumat (2/8/2024).
Koordinasi dengan anggota KSSK juga terus ditingkatkan, disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu.
Kedua, terkait restrukturisasi KUR, OJK mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang pada dasarnya sejalan dengan ketentuan yang ada saat ini, yaitu POJK mengenai kualitas aset (POJK Nomor 40/POJK.03/2019) dimana restrukturisasi dilakukan pada debitur yang memiliki prospek usaha.
"Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada saat ini telah tersedia dan mencukupi untuk terlaksananya program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja UMKM nasional," tutur dia.
Ketiga, sebagai upaya penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan UU P2SK, OJK telah menerbitkan POJK No.5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Selain itu, OJK telah menindaklanjuti dan menyelaraskan dengan UU P2SK terutama mengenai penyesuaian nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta persyaratan mengenai BPR dan BPR Syariah yang dapat melakukan penawaran umum dalam POJK No.7/2024 tentang BPR dan BPR
Syariah.
Keempat, sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.
"Berakhirnya kebijakan stimulus ini konsisten dan sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, kecukupan pencadangan, dan
pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah," katanya.
Kelima, terkait penyempurnaan ketentuan pada aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek baik margin atau short sell kepada nasabah oleh Perusahaan Efek, sekaligus memberikan ketentuan khusus pelaksanaan short selling oleh Liquidity Provider, OJK telah menerbitkan POJK No.6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
OJK juga mengeluarkan ketentuan terkait penggunaan polis asuransi secara elektronik/digital dan tata kelola pengembangan produk asuransi yakni POJK No.8/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
Keenam, sebagai tindak lanjut implementasi POJK No.3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK akan menerima dan melakukan proses penilaian bagi calon Peserta Regulatory Sandbox dan Penyelenggara ITSK dari klaster model bisnis Innovative Credit Scoring (ICS) yang telah ditetapkan untuk diatur dan diawasi oleh OJK.
Selain itu, OJK akan menerbitkan ketentuan
terkait Pemeringkat Kredit Alternatif dan petunjuk pelaksanaan dari Regulatory Sandbox, Pendaftaran dan Pelaporan Penyelenggara ITSK, serta Asosiasi di Sektor ITSK.
Ketujuh, dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK), saat ini OJK sedang memfinalisasi ketentuan dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga.
Kedepan, dalam rangka memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap meningkatnya penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet), maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam centre yang ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat, serta akan menerbitkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) yang dapat digunakan oleh bank dalam mendukung proses akselerasi transformasi digital.
(Kunthi Fahmar Sandy)