sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Klaim Blokir 6.000 Rekening yang Diduga untuk Judi Online

Banking editor Tangguh Yudha
02/08/2024 17:13 WIB
OJK mengklaim telah memblokir 6.000 rekening yang terkait dengan kegiatan judi online.
OJK mengklaim telah memblokir 6.000 rekening yang terkait dengan kegiatan judi online. (MNC Media)
OJK mengklaim telah memblokir 6.000 rekening yang terkait dengan kegiatan judi online. (MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir 6.000 rekening yang terkait dengan kegiatan judi online.

Hal ini seperti dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi.

Frederica mengatakan bahwa pemblokiran ribuan rekening tersebut sebagai langkah pembatasan ruang gerak aktivitas judi online. Ini dilakukan untuk memberantas kegiatan judi online di Indonesia.

"Kami telah menutup sekitar 6.000-an rekening yang kemudian menjadi tempat melakukan transaksi baik penampungan maupun beneficial owner (judi online)," kata Friderica dalam konferensi pers SNLIK Tahun 2024 yang digelar pada Jumat (2/8/2024), 

"Kami ingin memberikan efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali. Ini terus kita kerja samakan dengan Kementerian Kominfo menutup rekening yang digunakan," katanya.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement