OJK Minta Perusahaan Pinjaman Online Waspadai Gagal Bayar karena PHK
OJK meminta perusahaan pinjaman online atau pinjol serta perusahaan multifinance mewaspadai risiko gagal bayar.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) serta perusahaan multifinance mewaspadai risiko gagal bayar.
Pasalnya, saat ini sedang merak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Agusman mengatakan, OJK saat ini mendorong seluruh pelaku industri keuangan non-bank agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang baik.
"Perusahaan didorong untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian, memiliki manajemen risiko yang memadai, dan melakukan inovasi secara berkelanjutan," kata Agusman, Senin (19/5/2025).
"Ini demi menekan meningkatnya risiko gagal bayar di tengah dinamika perekonomian domestik dan global,” lanjutnya.
Dia melanjutkan, dinamika perekonomian, termasuk meningkatnya PHK memang perlu dicermati dampaknya terhadap industri multifinance maupun fintech peer to peer (p2p) lending.
Saat ini, kata dia, OJK secara aktif memantau kondisi risiko kredit bermasalah di sektor pembiayaan.
"Per Maret 2025, rasio pembiayaan bermasalah (NPF gross) multifinance tercatat turun menjadi 2,71 persen," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)