IDXChannel – Minat pelaku industri jasa keuangan untuk terlibat dalam kegiatan usaha bulion masih minim alias belum ramai.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengatakan baru dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang mengajukan permohonan izin untuk usaha tersebut.
Keduanya adalah PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
"Selain PT Pegadaian dan satu bank syariah, belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk kegiatan usaha bulion," kata Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB April 2025, Senin (19/5/2025).
Menurut OJK, peluang LJK untuk terjun dalam bisnis bulion masih terbuka luas.