OJK: Ngutang ke Pinjol Ilegal Sangat Berbahaya
OJK meminta masyarakat lebih hati-hati ketika meminjam uang alias ngutang melalui pijaman online di fintech lending ilegal.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih hati-hati ketika meminjam uang alias ngutang melalui pijaman online di fintech lending ilegal, karena bisa berbahaya dan merugikan masyarakat.
Berkaca pada kasus yang menimpa mantan guru TK yang diteror oleh 24 debt collector karena melakukan pinjaman online dengan bunga atau fee yang sangat tinggi.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengingatkan agar masyarakat jangan sekali-kali mengakses fintech lending ilegal karena hal itu sangat berbahaya. Berbahaya dalam arti kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat.
"Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi, dia selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita. Apa yang terjadi pada guru TK ini sangat membuat kita prihatin dan tidak bisa mentolerir pelaku-pelaku ini," jelas Tongam, Selasa (18/5/2021).
Dari sisi penanganan, Tongam menjelaskan bahwa sudah ada sebanyak 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas. Pihak-pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.
"Kami mengimbau masyarakat, berulang kali kami mengatakan, kalau akses ke pinjol ilegal itu risiko bahayanya sangat berat dan tidak bisa ditanggung karena kerugian yang sangat besar. Bagi yang sudah terlanjur meminjam dari fintech ilegal, kami minta supaya segera dilunasi dan kalau sudah dapat teror intimidasi, segera blokir nomornya dan laporkan ke polisi, kami tidak mau ada masyarakat yang menjadi korban dari mereka," jelas Tongam.
Terkait kasus guru TK tersebut, ia menegaskan OJK mengecap segala bentuk intimidasi dan teror kepada pihak pinjol ilegal tersebut.
"Kami sangat mengecam intimidasi, teror, dan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal ini. Ini tidak bisa ditolerir dan harus masuk proses hukum," ujar Tongam.
Dia mengatakan, pelaku pinjol ini harus diberi pelajaran dan dijerat hukum sehingga memberikan efek jera pada pelaku-pelaku lain agar tidak melakukan kegiatan yang sama. Bahkan, OJK sendiri menegaskan bahwa bunga pinjol legal tidak boleh melebihi 0,8% per harinya.
"Kegiatan teror intimidasi ini adalah sesuatu yang tidak bisa kita terima. Kami dari Satgas Waspada Investasi juga selalu melakukan edukasi kepada masyarakat dan juga melakukan penanganan, kalau masyarakat ingin meminjam dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, bisa dilihat di website ojk.go.id," tegas Tongam. (RAMA)