sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Guru Utang Pinjol Rp2,5 Juta Jadi Rp40 Juta, Satgas Investasi: Harus Diproses Hukum

Economics editor Hafid Fuad
18/05/2021 12:40 WIB
Kasus guru di Malang yang jadi korban pinjaman online (pinjol) mendapat perhatian serius dari satgas investigasi.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel---Seorang guru di Malang jadi korban instansi pinjaman online. Ia yang awalnya ia utang Rp2,5 juta, pinjamannya kini berbunga berkali lipat hingga hampir mencapai Rp40 juta dalam waktu tidak sampai 6 bulan.

Menanggapi hal tersebut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK Tongam L Tobing menyatakan sangat prihatin dengan kasus tersebut. Menurutnya ini bukti bahwa kegiatan pinjol ilegal ini sangat membahayakan masyarakat.

"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dengan teror, intimidasi atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," kata Tongam saat dihubungi Okezone di Jakarta (18/5/2021).

Dirinya juga sangat mengharapkan masyarakat agar tidak mengakses ke pinjol ilegal. Karena sudah sangat banyak korban dari pinjol ilegal maka harus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. 

"Ini jadi pengalaman dan pelajaran bagi kita agar tidak ada korban lainnya," tambahnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement