OJK Paparkan Tiga Penguatan Industri Keuangan Non Bank
Sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan para pelaku industri, serta organisasi profesi dan asosiasi industri, diharapkan dapat membentuk 3 lines of defense.
IDXChannel - Mewujudkan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang profesional dan amanah agar mampu bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan tentu menjadi hal yang sangat penting mengingat banyaknya risiko dan dan kondisi ketidakpastian yang muncul saat ini.
Namun, perlu disadari bersama bahwa mekanisme pengawasan yang optimal membutuhkan kolaborasi dari seluruh stakeholder, yaitu dari internal pelaku IKNB, lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri, serta tentunya OJK selaku regulator sektor jasa keuangan.
"Sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan para pelaku industri, serta organisasi profesi dan asosiasi industri, diharapkan dapat membentuk 3 lines of defense yang mampu bekerja sama secara optimal untuk menjaga sektor IKNB nasional agar dapat tumbuh secara berkualitas, dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional" ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono melalui pernyataan resmi yang dikutip oleh MPI, Selasa (23/8/22).
Dia melanjutkan bahwa layer pertama yang dimaksud adalah penguatan internal perusahaan khususnya dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang efektif. Penerapan prinsip tata kelola yang baik merupakan salah satu pilar utama sebagai fondasi untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.
"Penerapan manajemen risiko yang efektif juga dibutuhkan agar perusahaan senantiasa agile dengan bersikap proaktif dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang dan berpotensi mengganggu going concern perusahaan" jelasnya.
Menurutnya melalui penguatan internal yang fokus pada kedua aspek tersebut, maka seluruh proses bisnis di internal perusahaan dapat terselenggara secara prudent, dengan dukungan mekanisme check and balance yang baik. Sehingga tercipta sebuah mekanisme yang dapat memastikan agar seluruh proses bisnis harian di perusahaan senantiasa dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur internal dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kemudian layer kedua adalah dukungan lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri. Lembaga profesi penunjang diharapkan dapat bekerja semakin profesional, independen, dan sesuai kode etik dan standar praktik terbaik untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan non bank.
OJK juga mengharapkan partisipasi aktif dari asosiasi pelaku industri untuk dapat turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku usaha para anggotanya, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen. OJK juga melihat bahwa dukungan asosiasi mutlak dibutuhkan untuk mendukung upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi.
Dan yang terakhir, layer ketiga adalah peran OJK sebagai regulator. Disini OJK akan terus melakukan pembenahan di internal untuk dapat melakukan kegiatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan, sektor IKNB secara lebih efektif. OJK juga terus meningkatkan efektivitas pengawasan antara lain dengan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi dan sekaligus mendorong peningkatan kapasitas/expertise SDM pengawas.
(NDA)