OJK Revisi Aturan Urun Dana Berbasis Teknologi
OJK resmi mengeluarkan peraturan baru tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan baru tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding atau SCF).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/202 sebagai Perubahan atas POJK Nomor 57/POJK.04/2020.
Peraturan ini dibuat sebagai pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, dalam hal ini Kemenkominfo RI.
Di dalam POJK ini juga mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
“Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) dan melakukan layanan berupa penawaran efek bersifat ekuitas saham,” tulis OJK dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/9/2021).
Hingga 31 Agustus 2021, OJK mengumumkan bahwa sudah ada dua penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, sementara empat penyelenggara SCF sedang dalam proses perizinan.
Lebih lanjut, OJK juga menerbitkan SEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non bank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non bank.
Dalam ketentuan tersebut diatur lebih rinci dan dilengkapi format standar minimum tata cara penyampaian laporan atas kondisi tertentu, permohonan persetujuan penempatan pusat data dan atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, dan laporan kejadian kritis. (RAMA)