OJK Sebut Banyak Joki yang Muncul karena Penggunaan Pinjol Meningkat
OJK menyebut fenomena joki pinjaman online (pinjol) semakin banyak bermunculan. Hal ini terjadi karena semakin meningkatnya penggunaan
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fenomena joki pinjaman online (pinjol) semakin banyak bermunculan. Hal ini terjadi karena semakin meningkatnya penggunaan jasa pinjol di masyarakat Indonesia.
Hal ini dikatakan Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
"Fenomena ini saat ini marak, ada di berbagai platform media sosial, banyak sekali ditemukan belakangan ini. Hal ini seiring dengan meningkatnya penggunaan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir," kata perempuan yang kerap disapa Kiki, Senin (30/10/2023).
Dia menambahkan, joki pinjol merupakan orang atau kelompok yang menawarkan jasa pengajuan pinjaman di platform pinjol untuk mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah.Hal itu disebut melanggar ketentuan, pasalnya harus nasabah bersangkutan yang berhak untuk mengajukan pinjaman.
"Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster," kata dia.
Keberadaan joki pinjol pun dianggap berisiko, lantaran kemungkinan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebenarnya merupakan pelaku penipuan.
Lebih lanjut Kiki mengatakan, tersebut turut menimbulkan risiko penyebaran data pribadi, sehingga akan membuat sang pengguna jasa joki pinjol semakin dirugikan.
Selain pinjaman online, masyarakat juga perlu waspada terhadap penipuan eksternal yang menawarkan bantuan penyelesaian utang dengan skema yang menipu.
Dalam pengaduan konsumen, kata dia, banyak yang mengeluhkan adanya penawaran bantuan penyelesaian utang dengan harga yang lebih rendah, namun ternyata berujung pada penipuan.
"Nah ini memang harus hati-hati untuk masyarakat kita dalam menyikapi fenomena baik tadi ada joki untuk pengaduan pinjol maupun mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit kita di suatu PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan)," kata Kiki.
Kiki mencontohkan, misalnya, ada pihak yang menawarkan untuk melunasi pinjaman sebesar Rp5 juta, namun calon nasabah hanya cukup membayar Rp1 juta.
"Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut," tutur Kiki.
Dia meminta kepada masyarakat yang memiliki masalah utang untuk tetap melaksanakan kewajibannya membayar utang. IDiaa mengimbau masyarakat untuk menyampaikan niat baik melunasi pinjaman dengan melakukan restrukturisasi dan lainnya.
(NIY)