sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada, OJK Sebut Joki Pinjol Sebagai Penipu

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
30/10/2023 17:25 WIB
OJK menegaskan pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online alias pinjol merupakan fraudster atau penipu.
Waspada, OJK Sebut Joki Pinjol Sebagai Penipu. (Foto: MNC Media)
Waspada, OJK Sebut Joki Pinjol Sebagai Penipu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online alias pinjol merupakan fraudster atau penipu. Oknum tersebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan  kredit bermasalah dan masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Hal itu disebut melanggar ketentuan karena harus nasabah bersangkutan yang berhak untuk mengajukan pinjaman.

“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau enggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).

Belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjaman online. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement