IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih memeriksa 44 perusahaan penyelenggara pinjam online (pinjol). Penyelidikan ini dilakukandalam kasus dugaan penetapan suku bunga pinjaman.
Penyelidikan ini dilakukan secara tertutup selama 60 hari ke depan, setelah sebelumnya KPPU merampungkan penyelidikan awal atas kasus itu sejak 4 Oktober 2023 lalu.
"Total ada 44 perusahaan penyelenggara yang menjadi terlapor dalam penyelidikan ini," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU-RI Deswin Nur lewat keterangan persnya, Jumat (27/10/2023).
"Mereka terlapor dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Khususnya terkait Pasal 5 di undang-undang itu terkait penetapan harga," lanjutnya.
Deswin menyebut keputusan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan dilakukan lewat Rapat Komisi yang dilakukan para Rabu, 25 Oktober 2023. Pada tahap penyelidikan ini, nantinya KPPU memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi atau ahli yang berkaitan