sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Penetapan Suku Bungan Pinjaman, KPPU Periksa 44 Penyelenggara Pinjol

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
27/10/2023 21:19 WIB
KPPU masih memeriksa 44 perusahaan penyelenggara pinjol. Penyelidikan ini dilakukan dalam kasus dugaan penetapan suku bunga pinjaman.
KPPU masih memeriksa 44 perusahaan penyelenggara pinjol. Penyelidikan ini dilakukan dalam kasus dugaan penetapan suku bunga pinjaman. (MNC Media)
KPPU masih memeriksa 44 perusahaan penyelenggara pinjol. Penyelidikan ini dilakukan dalam kasus dugaan penetapan suku bunga pinjaman. (MNC Media)

"Kita akan mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut," tukasnya.

Sebagai informasi, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga.

Kemudian, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement