OJK Susun RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan
OJK menyusun RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan atau PIKK serta RPOJK tentang Perintah Tertulis.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). RPOJK yang disusun yakni tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) serta RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amendemen).
"OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa ketentuan yaitu RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK, serta RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amendemen). Keduanya merupakan mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (8/7/2024).
Dia menambahkan, penyusunan RPOJK itu dilatarbelakangi oleh perlunya penyelarasan dan pengkinian ketentuan terkait dengan Konglomerasi Keuangan sehubungan dengan diterbitkannya UU P2SK.
"Yaitu kewajiban pembentukan PIKK dan kewajiban pemenuhan persyaratan PKK bagi pengurus PIKK," katanya.
Selain itu, penyusunan RPOJK ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyelarasan dengan best practice dan perkembangan kondisi terkini.
"Di antaranya Joint Forum Principles for the Supervision of Financial Conglomerate serta benchmark ketentuan dari negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura, juga Taiwan serta perkembangan kebutuhan industri jasa keuangan," kata dia.
Sementara itu, terkait RPOJK tentang Perintah Tertulis (Amandemen), penyelarasan yang dilakukan adalah terkait dengan penambahan ketentuan memberikan perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/ atau konversi sesuai Pasal 8A UU P2S; serta pelaksanaan kewenangan “memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu” terkait pengawasan market conduct sesuai Pasal 244 UU P2SK.
(NIY)