IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan mem-blacklist fasilitator maupun bandar judi online (judol) dari sistem keuangan di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka memberantas maraknya judi online di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengaku sebelum terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK telah melakukan langkah-langkah pemblokiran.
Dan setelah ada Satgas, sambungnya, langkah-langkah OJK lebih terkoordinasi, sehingga bisa menutup segala jalur yang menopang transaksi judol.
"Pemblokiran akan terus kita lakukan karena kewenangan kita. Dan melakukan kampanye massal secara bersama-sama atau bank kepada para nasabahnya," ujar dia dalam Konferensi Pers, Jakarta, Senin (8/7).