sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ultimatum Blacklist Bandar Judi Online dari Sistem Keuangan RI

Banking editor Fiki Ariyanti
08/07/2024 19:55 WIB
OJK mengancam akan mem-blacklist fasilitator maupun bandar judi online (judol) dari sistem keuangan di Indonesia.
OJK Ultimatum Blacklist Bandar Judi Online dari Sistem Keuangan RI (foto mnc media)
OJK Ultimatum Blacklist Bandar Judi Online dari Sistem Keuangan RI (foto mnc media)

OJK, diakui Dian, sudah mengirim surat kepada para perbankan agar bank memperkuat pengawasannya atas transaksi-transaksi judol dan perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.

"Hari ini baru saja kami melakukan koordinasi dengan seluruh pemimpin perbankan level dirut dan direksi untuk memastikan bahwa langkah-langkah kita dalam rangka penanganan judol dilakukan secara lebih baik dan sistematis," ujarnya. 

Oleh karena itu, sambungnya, OJK meminta kepada bank untuk melakukan penguatan. Yakni memperkuat satuan kerja APU PPT menjadi satuan kerja tindak pidana ekonomi termasuk judol dan fraud. 

Kemudian, lanjut Dian, mengintensifkan atau meminimalisir praktik jual beli rekening, termasuk edukasi publik kepada nasabahnya mengenai hak dan kewajibannya ketika mendapat rekeningnya bank. Serta mengoptimalkan teknologi informasi (IT) dalam mengidentikfikasi tindak pidana ekonomi, termasuk judol. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement