OJK, diakui Dian, sudah mengirim surat kepada para perbankan agar bank memperkuat pengawasannya atas transaksi-transaksi judol dan perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.
"Hari ini baru saja kami melakukan koordinasi dengan seluruh pemimpin perbankan level dirut dan direksi untuk memastikan bahwa langkah-langkah kita dalam rangka penanganan judol dilakukan secara lebih baik dan sistematis," ujarnya.
Oleh karena itu, sambungnya, OJK meminta kepada bank untuk melakukan penguatan. Yakni memperkuat satuan kerja APU PPT menjadi satuan kerja tindak pidana ekonomi termasuk judol dan fraud.
Kemudian, lanjut Dian, mengintensifkan atau meminimalisir praktik jual beli rekening, termasuk edukasi publik kepada nasabahnya mengenai hak dan kewajibannya ketika mendapat rekeningnya bank. Serta mengoptimalkan teknologi informasi (IT) dalam mengidentikfikasi tindak pidana ekonomi, termasuk judol.