IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, telah meminta kepada perbankan untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening bank yang terindikasi judi online (judol).
"Sampai Juni ini, OJK telah meminta perbankan memblokir 7.000 lebih rekening yang terindikasi judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Senin (8/7).
"Dalam setiap surat, kita minta pemblokiran ini, kita minta bank melakukan profiling dan minta dikirimkan ke Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP) dan akan kita pertukarkan antar bank rekening itu. Sehingga semua bank tahu yang terlibat dalam transaksi judi online," tutur Dian.
Dian mengakui bahwa jual beli rekening untuk judi online sulit untuk dideteksi di awal.