sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Judi Online Jadikan Indonesia Negara Rentan Pencucian Uang

News editor Suparjo Ramalan
07/07/2024 18:51 WIB
Kejahatan judi online bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang.
Kejahatan judi online bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang. (MNC Media)
Kejahatan judi online bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang. (MNC Media)

IDXChannel - Kejahatan judi online bisa menjadikan Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini diungkapkan Ekonom sekaligus Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

Asumsi Bhima didasarkan pada transaksi judi online yang tercatat berada di angka Rp600 triliun sepanjang kuartal I-2024. Artinya, ada transaksi ilegal keluar masuk Indonesia.

"Judi online juga membuat ⁠Indonesia sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang. Bahkan, tindak pidana lintas negara," kata Bhima, Minggu (7/7/2024).

Dia menambahkan, nilai transaksi judi online itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di mana, dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini perputaran uang atas judi mencapai Rp600 triliun.

Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi aktivitas serupa selama setahun penuh di 2023 yang menyentuh Rp 327 triliun.

"Indonesia bisa disebut sebagai negara yang rentan terhadap pencucian uang dan tindak pidana lintas negara karena transaksi judi online Rp600 triliun, artinya ada transaksi yang ilegal keluar masuk Indonesia," kata dia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement